Penulis: Tumijo
Afiliasi: osc-indonesia
Catatan: April 2026
Di era digital, kedaulatan data bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan eksistensial bagi bangsa yang ingin mengelola aset intelektualnya secara mandiri. Ekosistem publikasi ilmiah dan pengelolaan data digital di Indonesia saat ini masih sangat tergantung pada persistent identifier (PID) asing, terutama DOI (Digital Object Identifier) yang infrastrukturnya dikuasai oleh entitas di luar negeri. Artikel ini berargumen bahwa pembangunan infrastruktur PID nasional berbasis URN:NBN (Uniform Resource Name: National Bibliography Number) adalah keharusan strategis, dengan kedaulatan data sebagai alasan nomor satu. Melalui analisis kritis, artikel ini menunjukkan bahwa DOI menciptakan ketergantungan geopolitik yang berbahaya, sementara URN:NBN memberikan kontrol penuh atas resolusi, metadata, dan data akses. Selain itu, efisiensi biaya URN:NBN (gratis per identifier) menjadi keunggulan sekunder yang memperkuat argumen utama, terutama karena semakin banyak DOI yang diregistrasi, semakin besar beban biaya yang harus ditanggung—padahal utilisasinya sangat rendah. Kesimpulannya, investasi dalam infrastruktur URN:NBN adalah langkah untuk merebut kembali kedaulatan data ilmiah Indonesia sekaligus menghindari jebakan biaya progresif yang tidak berkelanjutan.
Kata kunci: Kedaulatan data, Persistent Identifier, URN:NBN, DOI, efisiensi biaya, infrastruktur digital
Era keterbukaan ilmu pengetahuan (open science) telah mengubah lanskap publikasi dan pengelolaan data riset secara fundamental. Setiap artikel, dataset, laporan teknis, hingga materi pembelajaran kini memerlukan identitas unik yang permanen—yang dikenal sebagai persistent identifier (PID)—agar dapat dirujuk, ditemukan, dan diakses secara konsisten dalam jangka panjang. Dua skema PID yang paling dikenal secara global adalah DOI (Digital Object Identifier) dan URN:NBN (Uniform Resource Name: National Bibliography Number).
Selama dua dekade terakhir, DOI telah mendominasi ekosistem publikasi ilmiah internasional, termasuk di Indonesia, melalui infrastruktur yang dikelola oleh Crossref (AS) dan DataCite (Eropa). Namun, dominasi ini membawa konsekuensi strategis yang sangat serius: hilangnya kedaulatan atas data ilmiah nasional dan beban biaya yang semakin membengkak seiring bertambahnya jumlah DOI. Sementara itu, URN:NBN—yang merupakan standar ISO 17316—menawarkan model pengelolaan PID yang terdesentralisasi, berdaulat, dan berbiaya rendah.
Artikel ini bertujuan untuk meyakinkan para pemangku kepentingan di Indonesia bahwa membangun infrastruktur PID nasional berbasis URN:NBN adalah keharusan, dengan kedaulatan data sebagai argumen utama yang tidak dapat ditawar, dan efisiensi biaya sebagai argumen pendukung yang semakin relevan ketika volume publikasi meningkat.
Sistem DOI tidaklah netral. Ia dioperasikan oleh organisasi nirlaba yang berbasis di Amerika Serikat (Crossref) dan Eropa (DataCite). Semua resolusi DOI—yaitu proses mengubah DOI menjadi URL yang dapat diakses—melewati infrastruktur global yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi asing. Dalam situasi normal, hal ini mungkin tidak terasa. Namun, dalam kondisi krisis geopolitik, sanksi ekonomi, atau perubahan kebijakan sepihak, akses terhadap ribuan bahkan jutaan karya ilmiah Indonesia dapat terhambat, diputus, atau dialihkan tanpa persetujuan Indonesia.
Contoh nyata: setelah invasi Rusia ke Ukraina, beberapa layanan infrastruktur digital global membatasi akses dari entitas Rusia. Meskipun Indonesia tidak terlibat, ketergantungan pada infrastruang asing menempatkan kita pada posisi yang rentan terhadap "collateral damage" dalam persaingan global.
Setiap PID membawa metadata: judul, penulis, afiliasi, abstrak, kata kunci, tanggal publikasi, dan lain-lain. Metadata ini adalah aset intelektual yang sangat berharga. Saat menggunakan DOI, metadata tersebut secara otomatis dikirim dan disimpan di server Crossref atau DataCite. Ini berarti:
Resolusi PID adalah jantung dari sistem rujukan digital. Setiap kali seseorang mengklik tautan DOI, permintaan tersebut diarahkan ke server resolver milik Crossref atau agen DOI lainnya. Hal ini memberikan setidaknya dua risiko:
Dengan URN:NBN yang dioperasikan secara nasional (misalnya melalui resolver pid.pangkalandata.id), Indonesia memperoleh:
| Aspek Kedaulatan | DOI (dari luar negeri) | URN:NBN (nasional) |
|---|---|---|
| Lokasi resolver | AS/Eropa | Indonesia |
| Kepemilikan metadata | Crossref/DataCite | Perpustakaan Nasional/BRIN |
| Log akses | Dikuasai asing | Dikuasai nasional |
| Kepatuhan PDP | Sulit dipastikan | Dapat dijamin |
| Ketahanan terhadap sanksi asing | Rentan | Mandiri |
Kesimpulan sementara: Kedaulatan data adalah alasan utama dan tidak dapat dikompromikan. URN:NBN adalah satu-satunya skema PID yang memungkinkan kontrol penuh oleh bangsa Indonesia.
Setelah kedaulatan data, efisiensi biaya menjadi argumen kedua yang memperkuat kasus untuk URN:NBN. Namun, perlu ditekankan: masalah biaya ini tidak bersifat tetap, melainkan progresif. Semakin banyak DOI yang diregistrasi, semakin besar beban biaya yang harus ditanggung, sementara manfaat aksesnya tidak bertambah secara linear.
DOI dioperasikan dengan dua komponen biaya: biaya keanggotaan tahunan (USD 275–5.000) dan biaya registrasi per DOI (~USD 1). Model ini menciptakan efek skala yang merugikan institusi. Ketika sebuah universitas atau lembaga penelitian meningkatkan jumlah publikasi yang didaftarkan DOI, biaya total naik secara linear. Namun, tingkat akses terhadap DOI tersebut tidak naik secara linear—bahkan cenderung datar setelah titik tertentu.
Dari sekitar 100 juta DOI global, kurang dari 0,001% (sekitar 1.000 DOI) menyumbang mayoritas akses. Artinya, lebih dari 99% DOI hampir tidak pernah diakses. Institusi membayar untuk jutaan PID yang secara praktis "menganggur". Semakin banyak DOI yang didaftarkan, semakin besar proporsi biaya yang terbuang sia-sia.
Tabel 1. Estimasi Biaya vs Utilisasi DOI (Efek Skalabilitas Negatif)
| Jumlah DOI | Biaya Registrasi (USD 1/DOI) | Estimasi Akses Tahunan | Biaya per Akses | Beban Biaya Tidak Terpakai |
|---|---|---|---|---|
| 1.000 | 1.000 | 500 | USD 2,00 | 50% (USD 500) |
| 10.000 | 10.000 | 800 | USD 12,50 | 92% (USD 9.200) |
| 100.000 | 100.000 | 950 | USD 105,26 | 99,05% (USD 99.050) |
| 1.000.000 | 1.000.000 | 990 | USD 1.010,10 | 99,9% (USD 999.010) |
Tabel di atas mengilustrasikan efek jebakan biaya progresif: semakin besar skala registrasi DOI, semakin tinggi persentase biaya yang terbuang untuk PID yang tidak pernah diakses. Di tingkat 1 juta DOI, lebih dari 99,9% biaya registrasi tidak menghasilkan manfaat akses yang berarti.
Fenomena "long-tail of low-usage" terjadi karena sebagian besar publikasi ilmiah memiliki audiens yang sangat terbatas (misalnya disertasi, laporan teknis internal, dataset mentah, prosiding lokal). Namun, tekanan untuk memberikan DOI pada setiap output riset—seringkali sebagai syarat akreditasi atau laporan kinerja—memaksa institusi untuk terus menambah jumlah DOI tanpa memperhitungkan utilisasi riil. Akibatnya, beban biaya membengkak secara tidak proporsional.
Dengan URN:NBN, setelah infrastruktur resolver dan sistem manajemen metadata dibangun (biaya investasi awal satu kali), biaya marginal untuk meregistrasi URN:NBN tambahan mendekati nol. Tidak ada biaya per identifier, tidak ada biaya keanggotaan tahunan. Biaya pemeliharaan tahunan bersifat tetap, tidak tergantung pada jumlah PID yang diregistrasi.
Tabel 2. Perbandingan Struktur Biaya: DOI vs URN:NBN
| Aspek Biaya | DOI | URN:NBN |
|---|---|---|
| Biaya keanggotaan tahunan | Ada (USD 275 - 5.000) | Tidak ada |
| Biaya per identifier | ~USD 1 | Gratis |
| Biaya investasi awal | Tidak ada (menggunakan infrastruktur asing) | Ada (pembangunan resolver & sistem) |
| Biaya pemeliharaan tahunan | Progresif (tergantung jumlah DOI) | Tetap (operasional server) |
| Skalabilitas biaya | Linear dengan jumlah PID | Sub-linear (hampir tetap) |
| Beban biaya untuk PID tak terpakai | Sangat tinggi (meningkat seiring skala) | Nihil (karena gratis) |
Dengan URN:NBN, institusi di Indonesia dapat meregistrasi jutaan PID—artikel, dataset, laporan teknis, tugas akhir mahasiswa, artefak digital budaya—tanpa rasa khawatir bahwa biaya akan membengkak seiring pertumbuhan volume. Ini membebaskan peneliti dan pustakawan dari tekanan untuk "memilih" mana yang layak mendapat PID; semua karya dapat didokumentasikan secara permanen tanpa biaya tambahan.
Untuk memperjelas bagaimana kedaulatan data diwujudkan secara teknis sekaligus menghindari jebakan biaya progresif, berikut contoh identifier dengan resolver nasional pid.pangkalandata.id:
Contoh 1 – Perpustakaan Nasional (prefix: ppn)
| URN:NBN | Tautan Resolusi |
|---|---|
urn:nbn:id:ppn-0010-1225002546 |
https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:ppn-0010-1225002546 |
urn:nbn:id:ppn-0010-1225002528 |
https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:ppn-0010-1225002528 |
Contoh 2 – BRIN (prefix: brin)
| URN:NBN | Tautan Resolusi |
|---|---|
urn:nbn:id:brin-0010-0720003112 |
https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:brin-0010-0720003112 |
urn:nbn:id:brin-0010-0620010305 |
https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:brin-0010-0620010305 |
Domain pid.pangkalandata.id berada sepenuhnya di bawah kendali nasional. Setiap klik menghasilkan data resolusi yang dimiliki Indonesia, bukan pihak asing. Dan karena tidak ada biaya per identifier, Perpustakaan Nasional atau BRIN dapat mendaftarkan jutaan karya tanpa khawatir biaya membengkak.
Pemerintah Indonesia harus segera:
Untuk karya yang memerlukan interoperabilitas global, strategi "dual PID" (URN:NBN + DOI) dapat diterapkan. Namun, URN:NBN tetap menjadi PID utama yang mencerminkan kedaulatan Indonesia. Dalam jangka panjang, biaya yang dihemat dari tidak lagi membayar registrasi DOI dapat dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur resolver nasional dan pelestarian digital.
Kedaulatan data adalah nomor satu. Tanpa kedaulatan atas PID, metadata, dan resolusi akses, karya ilmiah Indonesia secara efektif menjadi "tamu" di infrastruktur digital milik bangsa lain. DOI, meskipun populer, adalah instrumen yang secara struktural menempatkan Indonesia dalam posisi tergantung secara geopolitik.
Selain itu, model bisnis DOI mengandung jebakan biaya progresif: semakin banyak DOI yang diregistrasi, semakin besar proporsi biaya yang terbuang untuk PID yang hampir tidak pernah diakses. Di saat volume publikasi dan data riset terus meledak, beban ini menjadi tidak berkelanjutan.
URN:NBN, dengan standar ISO 17316, adalah satu-satunya skema PID yang memungkinkan:
Efisiensi biaya adalah argumen pendukung yang sangat kuat, tetapi alasan utamanya tetap: bangsa yang berdaulat harus memiliki infrastruktur identitas digital untuk kekayaan intelektualnya sendiri.
Sudah saatnya Indonesia meninggalkan ketergantungan pada PID asing dan membangun pid.pangkalandata.id sebagai gerbang kedaulatan data ilmiah nasional sekaligus solusi atas jebakan biaya progresif DOI.
ISO. (2014). ISO 17316:2014 Information and documentation — International standard link identifier (ISLI).
Laakso, M., & Björk, B. C. (2016). Anatomy of open access publishing: a study of longitudinal development and internal structure. BMC Medicine, 14(1), 124.
Paskin, N. (2010). Digital Object Identifier (DOI) system. Encyclopedia of Library and Information Sciences, 3rd Ed.
Perpustakaan Nasional Jerman. (2023). URN:NBN Resolver Service Documentation. Deutsche Nationalbibliothek.
Rachman, A., & Laksitowening, K. A. (2022). Persistent identifier landscape in Indonesia: Challenges and opportunities. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 11(2), 89-104.