Urgensi Pembangunan Infrastruktur Persistent Identifier (PID) Nasional: Kedaulatan Data sebagai Fondasi Utama, Superioritas URN:NBN atas DOI

Penulis: Tumijo
Afiliasi: osc-indonesia
Catatan: April 2026


Abstrak

Di era digital, kedaulatan data bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan eksistensial bagi bangsa yang ingin mengelola aset intelektualnya secara mandiri. Ekosistem publikasi ilmiah dan pengelolaan data digital di Indonesia saat ini masih sangat tergantung pada persistent identifier (PID) asing, terutama DOI (Digital Object Identifier) yang infrastrukturnya dikuasai oleh entitas di luar negeri. Artikel ini berargumen bahwa pembangunan infrastruktur PID nasional berbasis URN:NBN (Uniform Resource Name: National Bibliography Number) adalah keharusan strategis, dengan kedaulatan data sebagai alasan nomor satu. Melalui analisis kritis, artikel ini menunjukkan bahwa DOI menciptakan ketergantungan geopolitik yang berbahaya, sementara URN:NBN memberikan kontrol penuh atas resolusi, metadata, dan data akses. Selain itu, efisiensi biaya URN:NBN (gratis per identifier) menjadi keunggulan sekunder yang memperkuat argumen utama, terutama karena semakin banyak DOI yang diregistrasi, semakin besar beban biaya yang harus ditanggung—padahal utilisasinya sangat rendah. Kesimpulannya, investasi dalam infrastruktur URN:NBN adalah langkah untuk merebut kembali kedaulatan data ilmiah Indonesia sekaligus menghindari jebakan biaya progresif yang tidak berkelanjutan.

Kata kunci: Kedaulatan data, Persistent Identifier, URN:NBN, DOI, efisiensi biaya, infrastruktur digital


1. Pendahuluan

Era keterbukaan ilmu pengetahuan (open science) telah mengubah lanskap publikasi dan pengelolaan data riset secara fundamental. Setiap artikel, dataset, laporan teknis, hingga materi pembelajaran kini memerlukan identitas unik yang permanen—yang dikenal sebagai persistent identifier (PID)—agar dapat dirujuk, ditemukan, dan diakses secara konsisten dalam jangka panjang. Dua skema PID yang paling dikenal secara global adalah DOI (Digital Object Identifier) dan URN:NBN (Uniform Resource Name: National Bibliography Number).

Selama dua dekade terakhir, DOI telah mendominasi ekosistem publikasi ilmiah internasional, termasuk di Indonesia, melalui infrastruktur yang dikelola oleh Crossref (AS) dan DataCite (Eropa). Namun, dominasi ini membawa konsekuensi strategis yang sangat serius: hilangnya kedaulatan atas data ilmiah nasional dan beban biaya yang semakin membengkak seiring bertambahnya jumlah DOI. Sementara itu, URN:NBN—yang merupakan standar ISO 17316—menawarkan model pengelolaan PID yang terdesentralisasi, berdaulat, dan berbiaya rendah.

Artikel ini bertujuan untuk meyakinkan para pemangku kepentingan di Indonesia bahwa membangun infrastruktur PID nasional berbasis URN:NBN adalah keharusan, dengan kedaulatan data sebagai argumen utama yang tidak dapat ditawar, dan efisiensi biaya sebagai argumen pendukung yang semakin relevan ketika volume publikasi meningkat.


2. Kedaulatan Data: Argumen Nomor Satu untuk URN:NBN

2.1 DOI Menciptakan Ketergantungan Geopolitik

Sistem DOI tidaklah netral. Ia dioperasikan oleh organisasi nirlaba yang berbasis di Amerika Serikat (Crossref) dan Eropa (DataCite). Semua resolusi DOI—yaitu proses mengubah DOI menjadi URL yang dapat diakses—melewati infrastruktur global yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi asing. Dalam situasi normal, hal ini mungkin tidak terasa. Namun, dalam kondisi krisis geopolitik, sanksi ekonomi, atau perubahan kebijakan sepihak, akses terhadap ribuan bahkan jutaan karya ilmiah Indonesia dapat terhambat, diputus, atau dialihkan tanpa persetujuan Indonesia.

Contoh nyata: setelah invasi Rusia ke Ukraina, beberapa layanan infrastruktur digital global membatasi akses dari entitas Rusia. Meskipun Indonesia tidak terlibat, ketergantungan pada infrastruang asing menempatkan kita pada posisi yang rentan terhadap "collateral damage" dalam persaingan global.

2.2 Hilangnya Kontrol atas Metadata

Setiap PID membawa metadata: judul, penulis, afiliasi, abstrak, kata kunci, tanggal publikasi, dan lain-lain. Metadata ini adalah aset intelektual yang sangat berharga. Saat menggunakan DOI, metadata tersebut secara otomatis dikirim dan disimpan di server Crossref atau DataCite. Ini berarti:

  • Data peneliti Indonesia (afiliasi, kolaborasi, jejak publikasi) tersimpan di luar negeri.
  • Kepatuhan terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Indonesia menjadi sulit dipastikan karena data pribadi peneliti melintasi batas negara tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
  • Penggunaan sekunder metadata (misalnya untuk analisis tren riset, pemetaan kompetensi) tidak sepenuhnya dapat dikendalikan oleh Indonesia.

2.3 Resolusi PID di Tangan Asing

Resolusi PID adalah jantung dari sistem rujukan digital. Setiap kali seseorang mengklik tautan DOI, permintaan tersebut diarahkan ke server resolver milik Crossref atau agen DOI lainnya. Hal ini memberikan setidaknya dua risiko:

  1. Log akses (siapa, dari mana, kapan mengakses karya Indonesia) dikumpulkan oleh pihak asing tanpa transparansi.
  2. Ketersediaan layanan bergantung pada kebijakan dan kesehatan infrastruktur asing. Tidak ada jaminan bahwa resolver asing akan selalu mengutamakan akses ke karya Indonesia.

2.4 URN:NBN: Mengembalikan Kedaulatan Data

Dengan URN:NBN yang dioperasikan secara nasional (misalnya melalui resolver pid.pangkalandata.id), Indonesia memperoleh:

Aspek Kedaulatan DOI (dari luar negeri) URN:NBN (nasional)
Lokasi resolver AS/Eropa Indonesia
Kepemilikan metadata Crossref/DataCite Perpustakaan Nasional/BRIN
Log akses Dikuasai asing Dikuasai nasional
Kepatuhan PDP Sulit dipastikan Dapat dijamin
Ketahanan terhadap sanksi asing Rentan Mandiri

Kesimpulan sementara: Kedaulatan data adalah alasan utama dan tidak dapat dikompromikan. URN:NBN adalah satu-satunya skema PID yang memungkinkan kontrol penuh oleh bangsa Indonesia.


3. Efisiensi Biaya: Keunggulan Pendukung yang Semakin Relevan

Setelah kedaulatan data, efisiensi biaya menjadi argumen kedua yang memperkuat kasus untuk URN:NBN. Namun, perlu ditekankan: masalah biaya ini tidak bersifat tetap, melainkan progresif. Semakin banyak DOI yang diregistrasi, semakin besar beban biaya yang harus ditanggung, sementara manfaat aksesnya tidak bertambah secara linear.

3.1 DOI: Beban Biaya Progresif yang Tidak Berkelanjutan

DOI dioperasikan dengan dua komponen biaya: biaya keanggotaan tahunan (USD 275–5.000) dan biaya registrasi per DOI (~USD 1). Model ini menciptakan efek skala yang merugikan institusi. Ketika sebuah universitas atau lembaga penelitian meningkatkan jumlah publikasi yang didaftarkan DOI, biaya total naik secara linear. Namun, tingkat akses terhadap DOI tersebut tidak naik secara linear—bahkan cenderung datar setelah titik tertentu.

Dari sekitar 100 juta DOI global, kurang dari 0,001% (sekitar 1.000 DOI) menyumbang mayoritas akses. Artinya, lebih dari 99% DOI hampir tidak pernah diakses. Institusi membayar untuk jutaan PID yang secara praktis "menganggur". Semakin banyak DOI yang didaftarkan, semakin besar proporsi biaya yang terbuang sia-sia.

Tabel 1. Estimasi Biaya vs Utilisasi DOI (Efek Skalabilitas Negatif)

Jumlah DOI Biaya Registrasi (USD 1/DOI) Estimasi Akses Tahunan Biaya per Akses Beban Biaya Tidak Terpakai
1.000 1.000 500 USD 2,00 50% (USD 500)
10.000 10.000 800 USD 12,50 92% (USD 9.200)
100.000 100.000 950 USD 105,26 99,05% (USD 99.050)
1.000.000 1.000.000 990 USD 1.010,10 99,9% (USD 999.010)

Tabel di atas mengilustrasikan efek jebakan biaya progresif: semakin besar skala registrasi DOI, semakin tinggi persentase biaya yang terbuang untuk PID yang tidak pernah diakses. Di tingkat 1 juta DOI, lebih dari 99,9% biaya registrasi tidak menghasilkan manfaat akses yang berarti.

3.2 Mengapa Ini Terjadi?

Fenomena "long-tail of low-usage" terjadi karena sebagian besar publikasi ilmiah memiliki audiens yang sangat terbatas (misalnya disertasi, laporan teknis internal, dataset mentah, prosiding lokal). Namun, tekanan untuk memberikan DOI pada setiap output riset—seringkali sebagai syarat akreditasi atau laporan kinerja—memaksa institusi untuk terus menambah jumlah DOI tanpa memperhitungkan utilisasi riil. Akibatnya, beban biaya membengkak secara tidak proporsional.

3.3 URN:NBN: Memutus Jebakan Biaya Progresif

Dengan URN:NBN, setelah infrastruktur resolver dan sistem manajemen metadata dibangun (biaya investasi awal satu kali), biaya marginal untuk meregistrasi URN:NBN tambahan mendekati nol. Tidak ada biaya per identifier, tidak ada biaya keanggotaan tahunan. Biaya pemeliharaan tahunan bersifat tetap, tidak tergantung pada jumlah PID yang diregistrasi.

Tabel 2. Perbandingan Struktur Biaya: DOI vs URN:NBN

Aspek Biaya DOI URN:NBN
Biaya keanggotaan tahunan Ada (USD 275 - 5.000) Tidak ada
Biaya per identifier ~USD 1 Gratis
Biaya investasi awal Tidak ada (menggunakan infrastruktur asing) Ada (pembangunan resolver & sistem)
Biaya pemeliharaan tahunan Progresif (tergantung jumlah DOI) Tetap (operasional server)
Skalabilitas biaya Linear dengan jumlah PID Sub-linear (hampir tetap)
Beban biaya untuk PID tak terpakai Sangat tinggi (meningkat seiring skala) Nihil (karena gratis)

Dengan URN:NBN, institusi di Indonesia dapat meregistrasi jutaan PID—artikel, dataset, laporan teknis, tugas akhir mahasiswa, artefak digital budaya—tanpa rasa khawatir bahwa biaya akan membengkak seiring pertumbuhan volume. Ini membebaskan peneliti dan pustakawan dari tekanan untuk "memilih" mana yang layak mendapat PID; semua karya dapat didokumentasikan secara permanen tanpa biaya tambahan.


4. Contoh Implementasi Konkret URN:NBN di Indonesia

Untuk memperjelas bagaimana kedaulatan data diwujudkan secara teknis sekaligus menghindari jebakan biaya progresif, berikut contoh identifier dengan resolver nasional pid.pangkalandata.id:

Contoh 1 – Perpustakaan Nasional (prefix: ppn)

URN:NBN Tautan Resolusi
urn:nbn:id:ppn-0010-1225002546 https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:ppn-0010-1225002546
urn:nbn:id:ppn-0010-1225002528 https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:ppn-0010-1225002528

Contoh 2 – BRIN (prefix: brin)

URN:NBN Tautan Resolusi
urn:nbn:id:brin-0010-0720003112 https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:brin-0010-0720003112
urn:nbn:id:brin-0010-0620010305 https://pid.pangkalandata.id/urn:nbn:id:brin-0010-0620010305

Domain pid.pangkalandata.id berada sepenuhnya di bawah kendali nasional. Setiap klik menghasilkan data resolusi yang dimiliki Indonesia, bukan pihak asing. Dan karena tidak ada biaya per identifier, Perpustakaan Nasional atau BRIN dapat mendaftarkan jutaan karya tanpa khawatir biaya membengkak.


5. Implikasi Strategis dan Rekomendasi

5.1 Kedaulatan Data sebagai Landasan Kebijakan

Pemerintah Indonesia harus segera:

  1. Menghentikan ketergantungan eksklusif pada DOI untuk PID baru, terutama untuk karya yang tidak memerlukan visibilitas internasional tinggi.
  2. Membangun resolver nasional URN:NBN di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional RI dan BRIN.
  3. Mewajibkan penggunaan URN:NBN untuk semua publikasi yang dibiayai oleh APBN, sebagai syarat pengelolaan data riset.
  4. Mengintegrasikan URN:NBN dengan kebijakan Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan metadata peneliti tidak keluar negeri tanpa izin.

5.2 Mitigasi Risiko dan Transisi

Untuk karya yang memerlukan interoperabilitas global, strategi "dual PID" (URN:NBN + DOI) dapat diterapkan. Namun, URN:NBN tetap menjadi PID utama yang mencerminkan kedaulatan Indonesia. Dalam jangka panjang, biaya yang dihemat dari tidak lagi membayar registrasi DOI dapat dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur resolver nasional dan pelestarian digital.


6. Kesimpulan

Kedaulatan data adalah nomor satu. Tanpa kedaulatan atas PID, metadata, dan resolusi akses, karya ilmiah Indonesia secara efektif menjadi "tamu" di infrastruktur digital milik bangsa lain. DOI, meskipun populer, adalah instrumen yang secara struktural menempatkan Indonesia dalam posisi tergantung secara geopolitik.

Selain itu, model bisnis DOI mengandung jebakan biaya progresif: semakin banyak DOI yang diregistrasi, semakin besar proporsi biaya yang terbuang untuk PID yang hampir tidak pernah diakses. Di saat volume publikasi dan data riset terus meledak, beban ini menjadi tidak berkelanjutan.

URN:NBN, dengan standar ISO 17316, adalah satu-satunya skema PID yang memungkinkan:

  • Kontrol penuh (kedaulatan data)
  • Biaya marginal nol (tanpa jebakan progresif)

Efisiensi biaya adalah argumen pendukung yang sangat kuat, tetapi alasan utamanya tetap: bangsa yang berdaulat harus memiliki infrastruktur identitas digital untuk kekayaan intelektualnya sendiri.

Sudah saatnya Indonesia meninggalkan ketergantungan pada PID asing dan membangun pid.pangkalandata.id sebagai gerbang kedaulatan data ilmiah nasional sekaligus solusi atas jebakan biaya progresif DOI.


Daftar Pustaka

ISO. (2014). ISO 17316:2014 Information and documentation — International standard link identifier (ISLI).

Laakso, M., & Björk, B. C. (2016). Anatomy of open access publishing: a study of longitudinal development and internal structure. BMC Medicine, 14(1), 124.

Paskin, N. (2010). Digital Object Identifier (DOI) system. Encyclopedia of Library and Information Sciences, 3rd Ed.

Perpustakaan Nasional Jerman. (2023). URN:NBN Resolver Service Documentation. Deutsche Nationalbibliothek.

Rachman, A., & Laksitowening, K. A. (2022). Persistent identifier landscape in Indonesia: Challenges and opportunities. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 11(2), 89-104.