Kedaulatan Data: Membangun Infrastruktur Digital yang Berdaulat

Di era digital, ada satu lagi bentuk "pinjaman" yang jarang kita sadari: data dan pengetahuan. Setiap publikasi ilmiah, setiap hasil riset, setiap data penelitian yang dihasilkan hari ini adalah modal berharga yang akan diwariskan kepada generasi mendatang. Namun, bagaimana cara kita mengelola pinjaman ini?

Selama ini, kita terbiasa membeli DOI (Digital Object Identifier) dari penyedia komersial asing seperti Crossref atau DataCite. Padahal, DOI memiliki beberapa kelemahan serius:

  • Berbayar dan mahal: Setiap DOI yang dibuat memerlukan biaya, ditambah biaya tahunan yang tidak sedikit. Untuk institusi di negara berkembang seperti Indonesia, hambatan biaya ini sangat terasa dan membuat layanan ini tidak terjangkau di banyak bagian Asia, Afrika, dan Amerika Latin[reference:0].
  • Ketergantungan pada pihak asing: Infrastruktur resolusi DOI dan Handle berada di Amerika Serikat, dikelola oleh CNRI (Corporation for National Research Initiatives).
  • Risiko monopoli: Jika kita mewajibkan penggunaan DOI agar sebuah publikasi dianggap "sah" dan "terhitung", kita berpotensi menciptakan sistem kuasi-monopoli yang memberikan pengaruh tidak proporsional pada segelintir pemain asing sekaligus membuka peluang praktik komersial yang tidak sehat.

Padahal, ada alternatif yang jauh lebih berdaulat: URN:NBN (Uniform Resource Name: National Bibliography Number). URN:NBN adalah standar internet resmi yang diatur dalam RFC 3188 dan telah diadopsi oleh negara-negara maju seperti Jerman, Finlandia, Norwegia, Swedia, Belanda, dan Republik Ceko.

Apa keunggulannya?

  • Standar internasional yang bebas biaya: URN:NBN adalah standar terbuka, tidak dikendalikan oleh kepentingan komersial, dan berkelanjutan untuk masa depan (lihat RFC 3188 oleh IETF)
  • Infrastruktur resolusi nasional: Tidak seperti DOI yang resor-nya di AS, mekanisme resolusi URN:NBN dihosting oleh organisasi nasional (biasanya Perpustakaan Nasional) sehingga kita memiliki kendali penuh.
  • Dikelola oleh institusi publik: URN:NBN diberikan dan dikelola oleh perpustakaan nasional, memastikan keberlanjutan jangka panjang dan akses yang adil bagi semua.

Bayangkan jika Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bersama Kementerian Riset dan Teknologi membangun infrastruktur URN:NBN untuk seluruh publikasi ilmiah dan data riset Indonesia. Formatnya bisa seperti: urn:nbn:id:vip-1708-19452045. Ini bukan sekadar teknologi, tapi pernyataan kedaulatan pengetahuan.

Konsep kedaulatan ini telah menjadi perhatian serius para pemimpin kita. Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, telah menegaskan bahwa "Infrastruktur digital harus diposisikan sebagai aset keamanan. Kabel laut, pusat data, cloud, sistem identitas, dan kecerdasan buatan semuanya adalah bagian dari arena strategis," serta memperingatkan bahwa ancaman utama bukanlah serangan siber yang spektakuler, melainkan "pengikisan kedaulatan sistem secara bertahap" karena ketergantungan pada infrastruktur digital asing, kebocoran data strategis, dan manipulasi informasi.

Kedaulatan digital juga berarti kemampuan mengelola dan mengendalikan data nasional. Seperti yang disoroti dalam diskusi para akademisi di Universitas Airlangga, penguasaan data adalah kunci utama kedaulatan digital, karena memungkinkan kita memprediksi tren, menentukan arah kebijakan publik, dan membangun industri digital yang mandiri. Ini semua adalah bentuk "bunga" dari pinjaman yang kita berikan kepada anak cucu: sebuah ekosistem pengetahuan yang tidak hanya utuh, tetapi juga lebih baik, lebih berdaulat, dan lebih bermartabat.

Jadi, ketika kita memilih untuk membangun infrastruktur identitas persisten nasional sendiri daripada terus membeli dari pihak asing, kita sedang mengembalikan pinjaman dengan bunga yang sangat besar: sebuah warisan pengetahuan yang berdaulat, abadi, dan tidak tergantung pada kekuatan asing mana pun.